Wisatawan Dipungli Rp 210 Ribu di Tengah Hutan Menuju Air Terjun: 4 Fakta Penting Ani Diyah, 17/08/202510/09/2025 Wisatawan Dipungli Rp 210 Ribu di Tengah Hutan Menuju Air Terjun: 4 Fakta Penting hargasemen.com – Sebuah video memperlihatkan aksi pungli oleh seorang pria berbaju hijau di tengah hutan menuju Air Terjun Dua Warna, Deli Serdang. Ia menuliskan karcis setelah meminta uang Rp 30.000 per orang—total Rp 210.000 untuk tujuh wisatawan—sebagai tiket masuk. Warga diklaim tidak melalui jalur resmi, tapi video itu jadi viral di media sosial. Identitas Pelaku Terungkap dan Diamankan Pelaku diketahui bernama SG (50). Ia telah diamankan oleh Polsek Pancur Batu sejak siang harinya. Camat Sibolangit, Hesron Girsang, membenarkan penangkapan dan menyampaikan bahwa lokasi seharusnya dikelola oleh koperasi resmi, bukan puluhan meter di dalam hutan. Proses Penyidikan Polisi Dilanjutkan Polisi masih memeriksa SG berdasarkan video viral tanpa adanya laporan pengaduan resmi. Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-Karo, menyebut pihaknya masih mendalami motif dan penempatan uang pungli—apakah untuk pribadi atau lainnya. Tarif Retribusi Ilegal dan Negosiasi di Tengah Hutan Retribusi resmi yang diterapkan seharusnya Rp 35.000 per orang di pos masuk. Karena wisatawan tidak lewat jalur resmi, SG mengambil inisiatif sendiri dan meminta Rp 30.000 sebagai negosiasi. Ia adalah pekerja lepas, bukan pegawai tetap. Dampak dan Implikasi bagi Pengelolaan Wisata Kasus ini bukan hanya soal pungli, melainkan mencerminkan rapuhnya kontrol akses di destinasi wisata alam. Wisata hutan yang dikelola koperasi di bawah Dinas Kehutanan memiliki SOP untuk mencegah masuk gelap. Lokasi pos retribusi seharusnya dijaga ketat, tapi pelaku justru memanfaatkan celah saat petugas absen. Parahnya, uang pungli ini menyasar wisatawan yang juga melewati rute ilegal. Situasi ini memperlemah citra wisata alam dan membuat pengunjung merasa tidak aman. Idealnya, pengelola wisata mesti memperkuat keamanan melalui petugas tetap, tanda jalur jelas, dan edukasi kepada wisatawan tentang rute resmi. Hingga kini, polisi belum memberi sanksi formal karena tidak ada laporan resmi. Namun secara moral dan etika, tindakan SG harus ditekan sebagai peringatan. Petugas dan pengelola wisata perlu merevisi SOP agar pungli seperti ini tidak terulang. Misalnya, memasang papan informasi jalur resmi, melibatkan masyarakat di pos penjagaan, dan meningkatkan patroli. Outdoors Air Terjun Dua Warna Deli Serdangkeamanan wisata alampengelolaan wisata hutanpungli jalur tidak resmipungli wisatawan air terjunSOP retribusi wisatatiket ilegal wisata alamwisata viral Sumatera Utara