Pembela Roy Suryo Soroti Pemeriksaan Aktivis dan Jurnalis: Bukti Pembungkaman Pers? Ani Diyah, 19/08/202510/09/2025 Pembela Roy Suryo Soroti Pemeriksaan Aktivis dan Jurnalis: Bukti Pembungkaman Pers? hargasemen.com – Kubu Roy Suryo Cs mempertanyakan langkah polisi yang memeriksa tiga orang—aktivis, jurnalis, dan YouTuber—dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka menganggap pemanggilan ini berlebihan dan berpotensi mengekang kebebasan pers. Menurut pengacara mereka, Ahmad Khozinudin, klaster media kini ikut diperiksa, padahal seharusnya penyidikan fokus pada figur terkenal seperti Roy Suryo Cs. Khozinudin khawatir model ini bakal menimbulkan efek jera bagi media dan aktivis yang menjalankan tugasnya secara kritis. Sesungguhnya kritik dan pertanyaan publik semestinya tidak dijadikan dasar kriminalisasi. Sementara itu, pemeriksaan terhadap ketiga individu—Meryati (aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia), Arif Nugroho (jurnalis), dan Sunarto (YouTuber)—langsung berlangsung di Polda Metro Jaya. Namun, menurut kubu Roy Suryo, panggilan itu melampaui tugas penyidikan substansi ijazah dan justru mengalihkan isu ke pengawasan media. Ancaman Bagi Kebebasan Berekspresi, Begini Tanggapan dari Kubu Roy Suryo Kubu Roy Suryo Cs menegaskan, kebebasan berpendapat dan penyampaian informasi harus dilindungi, bukan dibatasi. Khozinudin menyayangkan bahwa media justru dipanggil sebagai bentuk saksi, padahal tanggung jawab utama tetap pada terlapor utama. Ia menilai hal ini bisa memunculkan persepsi “negara membungkam media”. Padahal menurutnya, jika memang ada keberatan terhadap konten yang disampaikan media, pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur komplain publik, bukan melalui proses hukum kriminal. Pemeriksaan media dalam konteks ini dianggap melemahkan prinsip transparansi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang kritis dan akurat. Pemeriksaan Substansi vs Simbol: Apa yang Seharusnya Difokuskan? Kubu Roy Suryo berpendapat bahwa penyidikan idealnya mengarah ke pertanyaan inti substansi: keabsahan ijazah Jokowi. Pemeriksaan terhadap pihak yang bukan terlapor utama justru mengaburkan tujuan utama penyidikan. Menurut mereka, fokus penyidikan harus diarahkan kepada individu yang diduga menyebarkan hoaks atau tuduhan tanpa dasar ilmiah. Selain itu, mereka menganggap bahwa penggunaan alat hukum terhadap pihak yang berfungsi sebagai watchdog justru kontraproduktif. Seharusnya, media dan aktivis justru harus dilindungi sebagai bagian dari kontrol sosial di masyarakat. Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Pers: Jalan ke Depan Kasus ini menunjukkan pentingnya menjunjung prinsip transparansi dan non-koersi terhadap media. Kubu Roy Suryo Cs menyerukan agar penegak hukum lebih selektif dalam memanggil pihak dalam penyidikan, serta menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers. Selain itu, mereka berpesan agar masa depan sistem hukum bersih dari praktik intimidasi kepada pengkritik, dan sebaliknya mendorong dialog terbuka agar kasus ini dapat diselesaikan secara objektif dan adil, dengan tetap melindungi masyarakat dari disinformasi dan kriminalisasi kritik. Outdoors efek jera bagi media dan aktiviskebebasan berpendapat di Indonesiakebebasan pers dan kriminalisasi kritikpembela Roy Suryopemeriksaan aktivis dan jurnalis kasus ijazah palsupemeriksaan media di Polda Metro Jayatuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi