Panggil Pemilik Gudang Semen Tak Berizin, Lurah Tanjung Laut Bontang: Tidak Ada Lagi Toleransi Ani Diyah, 13/02/2026 Lurah Tanjung Laut Panggil Pemilik Gudang Semen Tak Berizin dan Hentikan Aktivitas Bongkar Muat Bontang – Lurah Tanjung Laut, Susardi, memanggil pemilik gudang semen yang belum mengantongi izin resmi pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Susardi menegaskan bahwa aktivitas bongkar muat di lokasi gudang harus dihentikan hingga pemilik menyelesaikan proses perizinan. Langkah ini diambil setelah sebelumnya warga RT 23, Jalan Selat Karimata I, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, mengeluhkan gangguan akibat operasional gudang. Lurah Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pemilik yang Tidak Urus Izin Susardi menyatakan bahwa kesempatan untuk mengurus izin telah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan. “Tidak ada lagi toleransi. Kesempatan sebelumnya sudah diberikan, namun tidak dimanfaatkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa jika pemilik gudang melanggar ketentuan tersebut, Kelurahan Tanjung Laut akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Warga Minta Lingkungan Kembali Nyaman dan Kondusif Ketua RT 23 menyampaikan aspirasi warga agar lingkungan kembali nyaman seperti sebelum aktivitas gudang semen beroperasi. Susardi menegaskan bahwa pihak kelurahan tetap membuka peluang bagi usaha gudang semen untuk beroperasi kembali, asalkan seluruh izin resmi dari instansi terkait telah lengkap. “Silakan beroperasi kembali setelah izin usaha lengkap,” tambahnya. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah kelurahan untuk menyeimbangkan kepentingan warga dengan peluang pengembangan usaha secara legal dan tertib. Outdoors gudang semen tak berizin Bontang