Pemkab Manokwari carikan solusi kompensasi air di lokasi pabrik semen Ani Diyah, 13/02/2026 Pemkab Manokwari Cari Solusi Kompensasi Air untuk Pabrik Semen PT Conch MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bergerak mencari solusi atas tuntutan kompensasi senilai Rp50 miliar dari masyarakat pemilik hak ulayat terkait pemanfaatan air sungai oleh PT Conch West Papua Cement. Tuntutan tersebut diajukan untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan. Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menyatakan pemerintah kabupaten telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat guna membahas persoalan tersebut. Ia menegaskan penyelesaian masalah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi. Karena itu, pemerintah kabupaten terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Barat sebelum mengambil langkah lanjutan. Pemkab Manokwari Jadwalkan Pertemuan dengan Perusahaan dan Pemilik Hak Ulayat Mugiyono menuturkan pemerintah daerah akan menempuh penyelesaian secara komprehensif. Untuk itu, pemkab menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan manajemen PT Conch West Papua Cement, tujuh sub suku pemilik hak ulayat kawasan darat, serta sub suku pemilik hak ulayat aliran sungai yang dimanfaatkan dalam proses produksi semen. Selain itu, pemerintah daerah akan melibatkan dewan adat agar mekanisme pembayaran kompensasi berjalan sesuai prosedur hukum. Langkah ini juga bertujuan mencegah aksi pemalangan di area perusahaan yang berpotensi mengganggu aktivitas produksi. Pemerintah provinsi dan kabupaten sepakat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur legal formal. Mugiyono menegaskan jika regulasi tidak memungkinkan pembayaran kompensasi menggunakan APBD, maka pemerintah akan mencari alternatif solusi yang sah. Ia juga memastikan operasional PT Conch West Papua Cement saat ini kembali berjalan normal. Kondisi tersebut tercapai setelah Pemkab Manokwari melakukan negosiasi dengan pemilik hak ulayat hingga mereka membuka pemalangan akses jalan menuju sungai. Ke depan, pemerintah daerah mempertimbangkan penggunaan jasa pihak ketiga atau menunggu putusan pengadilan untuk menentukan nilai rasional kompensasi. Nilai tersebut akan menjadi dasar keputusan atas tuntutan awal Rp50 miliar untuk periode sepuluh tahun. Mugiyono menambahkan persoalan ini memiliki kemiripan dengan kasus PDAM sebelumnya, ketika enam kelompok suku menuntut pembayaran hak ulayat. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyelesaian agar situasi tetap kondusif. Outdoors kompensasi air pabrik semen Manokwari