Kejati Sumsel Himbau 2 Tersangka Direksi PT Semen Baturaja Tbk untuk Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ani Diyah, 13/02/2026 Kejati Sumsel Minta Dua Eks Direksi PT Semen Baturaja Kooperatif Penuhi Panggilan Tersangka PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penunjukan distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode 2018–2022 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp74 miliar. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Senin, 9 Februari 2026. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kini meminta dua mantan direksi PT Semen Baturaja Tbk yang telah berstatus tersangka agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan. Aspidsus Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo menegaskan hal itu usai rilis penetapan dan penahanan salah satu tersangka di Palembang. Penyidik Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dua Mantan Direktur Keuangan Nurhadi menjelaskan bahwa dua tersangka yang belum hadir pada pemanggilan pertama ialah M Jamil (MJ), Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022, dan Dede Prasade (DP), Direktur Keuangan periode 2017–2019. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya sebagai tersangka. Ia mengimbau MJ dan DP agar memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif. Nurhadi menegaskan penyidik dapat melakukan penjemputan paksa apabila tersangka tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali berturut-turut. Sementara itu, penyidik telah menahan tersangka Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM). Penyidik menempatkan DJ di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari terhitung sejak 9 Februari 2026. Penyidik Ungkap Modus Penunjukan Distributor Tanpa Prosedur Resmi Kejati Sumsel memaparkan dugaan modus yang dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik menyebut MJ, DP, dan DJ sepakat menunjuk PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi yang berlaku. Untuk memuluskan rencana itu, MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar perusahaan tersebut dapat menggarap proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek tersebut kemudian menjadi pintu masuk distribusi semen curah PT Semen Baturaja. Di sisi lain, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak usaha PT Semen Baturaja, berupaya memindahkan operasional perusahaan ke wilayah Lampung. Langkah tersebut diduga bertujuan mengalihkan jaringan distribusi semen zak, termasuk toko ritel dan gudang, kepada PT KMM. Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis sesuai SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018. Dalam praktiknya, PT KMM juga menerima fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski perusahaan tersebut tidak membayar sesuai nilai penebusan, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas, termasuk reschedule piutang berulang kali agar plafon tetap terbuka. Penyidik menilai tindakan itu bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp74 miliar. Outdoors Kejati Sumsel tersangka PT Semen Baturaja