Tak Cukup Urus Berkas, Izin Gudang Semen di Tanjung Laut juga Perlu Persetujuan Warga dan Zonasi Wilayah Ani Diyah, 13/02/2026 DPMPTSP Tegaskan Izin Gudang Semen di Tanjung Laut Bontang Wajib Kantongi Persetujuan Warga dan Kepastian Zonasi BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bontang memastikan proses perizinan gudang semen di Jalan Selat Karimata 1, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, tidak cukup hanya dengan melengkapi berkas administrasi. Instansi tersebut mewajibkan pemilik usaha memperoleh persetujuan warga sekitar dan memastikan kesesuaian tata ruang sebelum izin terbit. Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menyampaikan hal itu saat ditemui pada Kamis, 12 Februari 2026. Ia menjelaskan pemilik gudang memang telah memulai pengurusan izin, namun proses tersebut belum bisa dilanjutkan karena muncul keberatan dari masyarakat. DPMPTSP Wajibkan Pemilik Gudang Selesaikan Keberatan Warga sebelum Proses Izin Berjalan Idrus menegaskan laporan warga yang merasa terganggu menjadi dasar utama penundaan proses izin. Ia meminta pemilik usaha segera berkoordinasi langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi gudang untuk membangun kesepakatan. Menurutnya, pemilik harus menyampaikan hasil kesepakatan itu secara resmi kepada DPMPTSP. Tanpa dokumen persetujuan warga, pihaknya tidak akan memproses permohonan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa persetujuan tersebut menjadi syarat mutlak dalam tahapan awal perizinan. Sebelumnya, warga mengeluhkan debu semen serta aktivitas truk bermuatan berat yang melintasi jalan sempit di kawasan permukiman. Pemerintah Kelurahan Tanjung Laut bahkan telah meminta penghentian sementara operasional gudang sampai izin resmi dikantongi. DPMPTSP Koordinasikan Penetapan Zonasi dengan PUPR sebelum Terbitkan Izin Selain menunggu kesepakatan warga, DPMPTSP juga akan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan lokasi gudang sesuai dengan peruntukan ruang. Idrus menjelaskan pihaknya perlu memverifikasi apakah area tersebut masuk zona permukiman atau zona peruntukan jasa. Untuk memastikan hal itu, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang. PUPR akan menentukan status zonasi yang menjadi dasar kelanjutan proses izin. Idrus menyatakan bahwa apabila PUPR menetapkan kawasan tersebut sebagai zona peruntukan jasa dan warga telah memberikan persetujuan, barulah DPMPTSP melanjutkan penerbitan izin usaha. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur tersebut bertujuan mencegah konflik sosial serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan tata ruang yang berlaku. Outdoors izin gudang semen Tanjung Laut Bontang