Izin Gudang Semen di Tanjung Laut Bontang Tergantung Warga dan Dinas PUPR Ani Diyah, 13/02/2026 DPMPTSP Tunda Izin Gudang Semen di Tanjung Laut Bontang hingga Warga dan PUPR Beri Persetujuan Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan tidak akan menerbitkan izin usaha gudang semen di Jalan Selat Karimata I, RT 23, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, sebelum pemilik mengantongi persetujuan warga sekitar dan kepastian zonasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menyampaikan sikap tersebut setelah pemilik usaha mulai mengurus perizinan. Proses itu muncul menyusul keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas gudang semen yang sebelumnya beroperasi tanpa izin. DPMPTSP Minta Pemilik Gudang Bangun Kesepakatan dengan Warga Sekitar Idrus menjelaskan laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya menahan proses administrasi. Ia menegaskan DPMPTSP tidak bisa melanjutkan tahapan perizinan apabila belum ada kesepakatan antara pemilik usaha dan warga terdampak. Menurut dia, pemilik gudang wajib berkomunikasi langsung dengan warga di sekitar lokasi. Hasil kesepakatan tersebut harus disampaikan secara resmi kepada DPMPTSP sebagai syarat awal sebelum berkas diproses lebih lanjut. Ia kembali menekankan bahwa tanpa persetujuan warga, instansinya tidak akan mengeluarkan izin. Sikap itu, kata dia, menjadi bentuk perlindungan terhadap kenyamanan lingkungan sekaligus memastikan proses berjalan sesuai aturan. DPMPTSP Koordinasikan Zonasi dengan PUPR sebelum Proses Izin Berlanjut Setelah pemilik mengantongi persetujuan masyarakat, DPMPTSP akan turun ke lapangan untuk memverifikasi kondisi lokasi. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan aktivitas pergudangan sesuai dengan peruntukan tata ruang wilayah. Idrus menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Bontang guna memastikan apakah lokasi tersebut masuk dalam zona permukiman atau zona peruntukan jasa. Hasil penilaian zonasi dari PUPR akan menjadi penentu kelanjutan proses perizinan. Ia menegaskan, apabila warga sudah menyetujui dan PUPR menyatakan kawasan tersebut sesuai untuk aktivitas pergudangan, barulah DPMPTSP melanjutkan penerbitan izin usaha. Dengan mekanisme itu, pemerintah memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar. Outdoors izin gudang semen Tanjung Laut Bontang